1. Penduduk miskin yang meninggal masuk peringkat kesejahteraan keliarga desil 1 dan 2 pada Data Tunggal dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik;
2. Surat permohonan Bantuan Sosial Santunan Kematian;
3. Fotocopy KTP-el atau KK Penduduk miskin yang meninggal dunia;
4. Fotocopy Akte Kematian;
5. Fotocopy KTP-el dan KK Ahli Waris / Penerima Bantuan;
1. Penduduk miskin yang berada pada peringkat kesejahteraan desil 1 sampai dengan 5 pada Data Tunggal dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik;
2. Surat Pengantar Pengajuan KIS dari kelurahan dan diketahui camat;
3. Fotocopy KTP-el dan KK
4. Pada kondisi tertentu seperti berobat jalan dan rawat inap dan membutuhkan layanan segera harus dilengkapi dengan bukti surat kontrol / surat rawat inap
Persyaratan menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA):
1. Telah menjalani perkawinan paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Memiliki agama yang sama dengan Calon Anak Angkat (CAA).
3. Memiliki paling banyak 1 (satu) orang anak kandung.
4. Telah mengasuh Calon Anak Angkat (CAA) sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
5. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
Persyaratan Dokumen Calon Orang Tua Angkat (COTA):
1. Surat Keterangan/Pengantar dari Desa/Kelurahan Mengetahui Kecamatan
2. Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Dinas Sosial
3. Surat Keterangan Sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Legalisir)
4. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah (Legalisir)
5. Surat Keterangan tentang Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
6. Fotokopi Akta Kelahiran COTA
Persyaratan menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA):
1. Telah menjalani perkawinan paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Memiliki agama yang sama dengan Calon Anak Angkat (CAA).
3. Memiliki paling banyak 1 (satu) orang anak kandung.
4. Telah mengasuh Calon Anak Angkat (CAA) sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
5. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
Persyaratan Dokumen Calon Orang Tua Angkat (COTA):
1. Surat Keterangan/Pengantar dari Desa/Kelurahan Mengetahui Kecamatan
2. Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Dinas Sosial
3. Surat Keterangan Sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Legalisir)
4. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah (Legalisir)
5. Surat Keterangan tentang Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
6. Fotokopi Akta Kelahiran COTA
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Legalisir)
8. Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan COTA (Legalisir)
9. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Legalisir)
10. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA) (Legalisir)
11. Keterangan Penghasilan dari Tempat Bekerja COTA
12. Surat Pernyataan Motivasi COTA dikertas bermaterai cukup, yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
13. Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
18. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/ atau hasil laporan Pekerja Sosial
19. Surat Berita Acara/ Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA
20. Foto Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat (4x6 berwarna)
21. Fotokopi KTP dan KK Orang Tua Kandung Legalisir
22. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh Pekerja Sosial
23. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Dinas Sosial Provinsi kepada Pengadilan